Menelisik Potensi Pidana Pembangunan MCK di Sekitar Rumah Wakil Ketua DPRD Situbondo

Mar 18, 2023 - 05:54
 0
Menelisik Potensi Pidana Pembangunan MCK di Sekitar Rumah Wakil Ketua DPRD Situbondo
Jurnalis Narasinews.id mewawancarai Zainuri Ghazali, Jumat (17/3/2023) malam. (Foto: Narasinews.id)

Narasinews.id, SITUBONDO - Kasus dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Wakil Ketua DPRD Situbondo, Djaenur Ridho, terus menjadi perbincangan. Kali ini pengacara senior sekaligus Mantan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim), Zainuri Ghazali, turut angkat bicara.

Pria yang akrab disapa Bang Jay ini menjelaskan kepada Jurnalis Narasinews.id terkait aturan yang dia ketahui selama menjabat sebagai wakil rakyat. Kebetulan ketika itu Zainuri Ghazali lima tahun menjabat sebagai Panitia Anggaran DPRD Provinsi Jatim dan Badan Perumus (Banmus). Sehingga banyak mengetahui regulasi-regulasi yang berkaitan dengan penganggaran. "Terutama yang berkaitan dengan dana hibah," ujarnya.

Menurut Zainuri Ghazali, jika dana hibah didapatkan lewat Anggota DPRD untuk kepentingan Pokmas dan berupa pembangunan fisik, kepemilikannya harus jelas. 

"Tidak harus atas nama Pokmas, tetapi bukan milik perorangan yang jelas. Kalau umpamanya itu milik perorangan harus dihibahkan dulu sebelum pembangunan. Artinya sebelum dibangun, salah satu persyaratannya itu bukti kepemilikan tanah dulu yang dikirimkan," ujarnya.

Zainuri juga bertanya-tanya jika semisal ada bangunan negara yang berdiri di atas tanah pribadi. 

"Bagaimana sekarang uang negara akan digunakan untuk kepentingan pembangunan fisik, sementara tanah yang akan ditempati itu tidak jelas apalagi milik perorangan. Kan pada akhirnya menjadi milik perorangan, akan menjadi persoalan hukum. Tanahnya milik perorangan, bangunannya itu milik negara karena diambilkan dari uang negara," ujarnya.

Jangankan kandang sapi atau MCK, kata Zainuri, dalam pengajuan pembangunan masjid saja melalui dana hibah, yang pertama ditanyakan adalah status tanah.

"Persyaratan pertama status tanah harus jelas atas nama siapa. Wakafnya apa sudah atas nama yayasan? Kalau tidak sampai sejauh mana prosesnya. Jika tidak jelas maka akan ditolak dan tidak akan dicairkan dana hibah yang diberikan pemerintah kabupaten atau provinsi yang notabenenya diambilkan dari uang negara," ujarnya.

Terkait kasus Djaenur Ridho, jika pelaporan tersebut benar-benar terbukti, maka tidak masuk tindak pidana umum, melainkan tindak pidana korupsi. 

"Dan ini tidak bisa dicabut walaupun pelapornya mau mencabut, tidak bisa. Karena bukan delik aduan. Misalnya pelapornya sekarang mau mencabut, tetap tidak akan pernah tercabutkan. Karena ini kepentingan umum dan kepentingan negara yang memberikan aliran dana terhadap pembangunan MCK maupun kandang sapi itu," jelasnya.

Sementara Palapor Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Wakil Ketua DPRD Situbondo, Amirul Mustafa, menegaskan bahwa lahan yang ditempati untuk pembangunan MCK dan kandang sapi masih atas nama Djaenur Ridho. Padahal seharusnya lahan tersebut dihibahkan terlebih dahulu.

"Memang itu ada surat pernyataan bersedia untuk ditempati. Aturannya bukan bersedia untuk ditempati, tetapi itu harus dihibahkan tempatnya kepada pemerintah daerah," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya,  Wakil Ketua DPRD Situbondo, Djaenur Ridho, diadukan ke kantor polisi oleh Aktivis Situbondo, Amirul Mustafa, atas dugaan penyalahgunaan jabatan, Selasa (14/3/2023).

Amir menduga ada indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengadaan proyek pembangunan kandang sapi dan pembuatan saluran air limbah berikut dengan IPAL yang berupa MCK.

"Itu kami temukan di Tahun Anggaran 2022, PAPBD Tahun 2022," ujar Amirul Mustafa kepada Jurnalis Narasinews.id, Selasa (14/3/2023). (*/qin)

*Reporter: Fathur Rozi

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow