LKSA Soroti Pemenuhan Hak Anak di Kota Probolinggo

“Di panti asuhan kebanyakan sumber kami itu dari donatur. Jadi biaya pendidikan bersumber dari donatur,” ujar Ustadz Hadi

May 25, 2023 - 11:09
 0
LKSA Soroti Pemenuhan Hak Anak di Kota Probolinggo
Suasana sidang RDP bersama komisi III DPRD Kota Probolinggo dengan LKSA. (Foto: Raphel/Narasinews.id)

Narasinews.id, PROBOLINGGO – Forum Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Kota Probolinggo membeberkan hak anak panti asuhan yang belum terpenuhi. Mereka meminta Pemerintah Kota (Pemkot) berkontribusi pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Probolinggo.

Dalam Pembahasan yang dilaksanakan pada 25 Mei 2023 ini, terdapat sekitar 13 panti asuhan di Kota Probolinggo yang resmi tergabung di LKSA. Dari 13 panti asuhan itu hanya 4 yang terpenuhi haknya dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Salah satu anggota LKSA, Ustad Hadi memberikan penjelasan terkait 8 poin hak yang belum terpenuhi. Di antaranya BPJS Kesehatan dan beasiswa pendidikan yang juga belum terpenuhi.

“Di panti asuhan kebanyakan sumber kami itu dari donatur. Jadi biaya pendidikan bersumber dari donatur,” ujarnya.

Selain itu hak Program Indonesia Pintar dan hak permakanan atau kebutuhan sehari-hari. Menurut mereka, LKSA sudah melakukan kegiatan studi banding dengan daerah lain.

Di Kabupaten Probolinggo misalnya, pemerintah sudah berkali-kali melakukan program pemakaman untuk anak panti asuhan. Sementara, saat LKSA mengajukan hak tersebut, Pemkot Probolinggo tidak menyetujui. “Katanya takut temuan BPK,” tuturnya.

Lalu ada hak pembangunan secara fisik gedung LKSA. Sebab bangunan panti asuhan tidak bisa menampung anak panti yang terus meningkat setiap tahunnya. Ada pula hak operasional yang digunakan anak panti asuhan.

Ketua Komisi III, Agus Riyanto kemudian membuka kesempatan berbicara pada Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Probolinggo Rey Suwigtyo.

Rey menjelaskan hak-hak panti asuhan tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Sebab pemerintah hanya memiliki kewenangan hak anak yang terlantar dan di luar panti asuhan. “Tapi monggo bisa berkomunikasi dengan setiap dinas yang bersangkutan,” tuturnya.

Tak hanya Rey, Bagian Kesra Pemkot Probolinggo, Andri, juga mengatakan bahwa kewenangannya ada di Pemprov Jatim. Namun, LKSA bisa mengajukan proposal saat Musrenbang Kelurahan masing-masing panti asuhan. “Tapi kalau soal bangunan bisa ke Kesra yang nantinya akan diteruskan ke PUPR,” ujarnya.

Sementara perwakilan Bagian Hukum, Aditya mengatakan, apabila LKSA ingin mendapatkan hibah harus lewat bagian hukum. “Yang paling memungkinkan memang masuk hibah. Kalau mau operasional dan mau pinjam milik daerah itu tidak boleh,” katanya.

Tanggapan dari anggota Komisi III pun bermunculan. Seperti yang disampaikan Robit Riyanto. Ia bertanya mengapa LKSA baru mengajukan sekarang. Padahal LKSA sudah terbentuk belasan tahun yang lalu. Ia juga menyampaikan, apabila pemkot menyanggupi hibah maka harus terealisasi. “Jangan hanya jadi angin sepoi-sepoi,” katanya.

Anggota Komisi III, Heri Poniman, turut menanggapi. Menurutnya Baznas dapat memberikan bantuan pada LKSA. Apalagi menurut Heri, ASN rajin membayar zakat oada Baznas. “Kalau Baznas bisa memberikan bantuan pasti gede pahalanya,” tuturnya.

Kemudian tanggapan juga datang dari Andri Purwo Hartono. Menurutnya harus ada sosialisasi mengenai beberapa hak anak panti asuhan tersebut. Lalu Pemkot dan LKSA bisa memprioritaskan anggaran. “Jadi kan bisa tahu dan mengerti,” katanya.

Saat diwawancara, Ketua LKSA Kota Probolinggo, Sanip, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinsos PPPA untuk kelanjutan pemenuhan hak tersebut. “Nah ini kami masih belum tahu langkah selanjutnya apa,” katanya.

Sanip sudah mengarahkan pada panti asuhan yang tergabung LKSA agar anak pantinya memiliki identitas sebagai warga Kota Probolinggo. Sehingga pemenuhan hak bisa dilakukan. Namun pemenuhan hak itu juga harus berkoordinasi dengan Dinsos PPPA Kota Probolinggo. 

Di sisi lain Agus Riyanto mengatakan Dinsos PPPA harus menjadi jalan koordinasi bagi LKSA dengan lembaga yabg dibutuhkan. “Semisal ke Dinkes, Dinsos harus menjadi koordinatornya,” tuturnya.

Ia menjelaskan pemenuhan hak itu bukan sama sekali tidak menyentuh panti asuhan. Namun pemenuhan hak tersebut tidak merata. “Makanya kami meminta dinsos untuk menjadikan jalan,” Tandasnya.

Reporter: Raphel | Editor: Izzul Muttaqin

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow