Jurnalis Tak UKW Berpotensi Dijerat UU ITE
ACEH TENGGARA, NARASINEWS.ID – Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tenggara menggelar diskusi media pengawasan penyelenggaraan Pemilu 2024. Di mana dalam kegiatan yang berlangsung di Desa Kayu Mentangur, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tengara itu, turut diundang Ketua PWI Aceh Tenggara, Sumardi.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua PWI mengingatkan kepada rekan-rekan media terkait pentingnya wartawan lulus uji kompetensi wartawan (UKW). Di mana menurutnya dengan lulus UKW, wartawan akan terdidik dan taat terhadap hukum. Sehingga membuat produk pemberitaan sesuai dengan fakta-fakta berita yang terangkum dalam 5W+1H, tidak membuat tulisan berisi opini apalagi hoax, serta tidak melanggar kode etik jurnalistik.
Selain persoalan UKW, Sumardi juga menceritakan pentingnya media tempat jurnalis bekerja terverifikasi Dewan Pers. Tujuannya agar tulisan yang dihasilkan tidak terjerumus ke dalam Undang-undang ITE.
Sebab jika ada pemberitaan yang berisi hoax atau fitnah dan wartawannya tidak ber-UKW serta medianya tidak terverifikasi Dewan Pers, maka si penulis dapat dijerat dengan UU ITE. Dengan catatan ada yang keberatan dengan pemberitaan tersebut.
Tak berhenti di situ saja, Sumardi juga berharap para pejabat untuk menfilter wartawan yang hendak mengkonfirmasi atau menyajikan berita. Sehingga keterangan yang diberikan tidak keliru ketika disajikan ke publik. (*)
*Reporter: Muh Yusuf | Editor: Izzul Muttaqin
What's Your Reaction?