IDI Malang Raya Tolak RUU Kesehatan
"Kami menginginkan IDI menjadi organisasi profesi tunggal bagi para dokter. Karena adanya IDI bukan untuk kepentingan dokter melainkan lebih mengutamakan untuk melindungi dan melayani masyarakat," ujar Ketua IDI Malang Raya
Narasinews.id, MALANG - Penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan turut disuarakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Malang Raya. Mereka menuntut IDI tetap menjadi organisasi profesi tunggal bagi dokter. Selain adanya perlindungan hukum bagi dokter ketika menjalankan tugas, hal itu ditegaskan menyusul bergulirnya RUU Kesehatan yang saat ini dalam pembahasan di DPR RI untuk dijadikan UU.
Menurut Ketua IDI Malang raya Sasmojo Widito, keberadaan IDI dinilai merupakan organisasi profesi yang mampu melindungi dan melayani masyarakat bidang kesehatan.
"Kami menginginkan IDI menjadi organisasi profesi tunggal bagi para dokter. Karena adanya IDI bukan untuk kepentingan dokter melainkan lebih mengutamakan untuk melindungi dan melayani masyarakat," ujar Ketua IDI Malang Raya saat dihubungi awak media, Selasa (9/5/2023).
Sasmojo menambahkan, nantinya apabila disahkannya RUU Kesehatan, berpotensi menghapus IDI sebagai organisasi yang selama ini menjaga kode etik dokter.
" Kami sebagai organisasi profesi dokter IDI telah memiliki Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang memiliki tugas mengawasi para anggota untuk menjalankan tugas sesuai kode etik yang diatur," bebernya.
Saat ini keberadaan IDI bagi masyarakat dapat terlindungi ketika menerima pelayanan dari seorang dokter. Dengan begitu, tindakan diluar etik dapat diminimalisir bahkan bisa dicegah.
"IDI selama ini berpegang pada etik. Ada MKEK bertugas menangani jika ada pelanggaran kode etik. Organisasi profesi lain, tidak ada seperti IDI," terang Sasmojo.
Di poin kedua, lanjut Sasmojo, perlindungan hukum bagi para dokter. Pada undang-undang lama, apabila terjadi kasus sengketa dokter dengan konsumen akan ditindaklanjuti oleh majelis etik.
Pada RUU Kesehatan yang tengah dibahas oleh DPR tidak ada penguatan untuk memberikan jaminan perlindungan hukum kepada para dokter.
"Selain IDI menjadi organisasi tunggal, kami juga meminta adanya perlindungan hukum. Dalam RUU Kesehatan, hal itu tidak sepenuhnya ada," tandasnya.
Para dokter sebenarnya telah dapat menerima produk undang-undang sebelumnya. Dengan adanya RUU Kesehatan ini justru dinilai tak berpihak kepada dokter dalam menjalankan profesinya.
"Aspirasi kami ini, juga kami sampaikan kepada pemangku kebijakan di Malang Raya. Agar dapat dipahami, kami akan terus mengawal soal penolakan RUU Kesehatan," jelas Sasmojo.
Berdasarkan sejumlah kajian yang telah dilakukan, IDI Cabang Malang Raya mengusulkan ke pemerintah untuk dilakukan harmonisasi lebih lanjut agar sesuai dengan kebutuhan layanan kesehatan di Indonesia. Pembahasan harmonisasi berbagai stakeholder berdasarkan pada data-data yang ada. Diharapkan pembahasan harmonisasi tersebut selesai dalam waktu tiga bulan ke depan.
Dan setidaknya ada 2.973 dokter yang tergabung dalam IDI Malang Raya. Mereka dibekali panduan kode etik yang sehari-harinya harus ditaati, jika tidak ingin berhadapan dengan majelis etik dengan sejumlah sanksi yang bakal dihadapi.
“Harmonisasi diharapkan akan menghasilkan suatu peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan kebutuhan dan harapan warga Indonesia,” pungkas Sasmojo. (*)
*Reporter : Suseno | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?