Bupati Jember Diundang Kementrian ATR Bahas RTRW
Akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang dan wilayah (RTEW) Kabupaten Jember tahun 2024-2044 akan segera rampung
NARASINEWS.ID – Akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang dan wilayah (RTEW) Kabupaten Jember tahun 2024-2044 akan segera rampung. Bahkan tahapannya sudah memasuki hal yang krusial, yakni segera memperoleh persetujuan subtantif dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
Menurut Bupati Jember, Hendy Siswanto, menyampaikan tahapan Raperda RTRW tersebut usai hadir dalam undangan rapat koordinasi Kementerian ATR yang dipimpin oleh Dirjen Tata Ruang Kementerian ARTS, Dwi hariyawan S. Dalam momentum itu dipaparkan materi Raperda RTRW. Kegiatan tersebut berlangsung di Jalarta pada Kamis (11/5/2024).
"Rakor lintas sektor menjadi salah satu tahapan yang harus dilalui dalam proses sebelum penetapan Raperda RTRW. Selanjutnya, hasil rapat menjadi dasar untuk nanti diterbitkannya persetujuan substantif dari Menteri ATR," ungkap Bupati Hendy.
Menurut orang nomor satu di Kota Tembakau ini dirinya telah mengemukakan pandangan teknokratis materi Raperda RTRW. Sedangkan, legislasi melalui DPRD Jember yang mengirim utusan tiga Wakil Ketua Dewan: Dedy Dwi Setiawan, Ahmad Halim, Agus Sofyan, dan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tabroni. Turut dalam rakor Kepala BPN Jember Akhyar Tarfi, Sekretaris Daerah Hadi Sasmito, dan Kepala Dinas Cipta Karya Rahman Anda.
Hendy mengatakan, posisi Raperda RTRW Jember adalah upaya penyesuaian terhadap terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang pasca disahkannya Undang-Undang tentang Cipta Kerja.
Poin krusialnya terletak pada adanya bentuk pelaksanaan landasan hukum yang efektif, kajian lingkungan hidup strategis, penyederhanaan produk rencana tata ruang, penggunaan peta dasar, rentang kendali untuk keperluan ijin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, dan pembentukan forum tata ruang untuk mengakomodasi partisipasi masyarakat.
Raperda RTRW Jember sebagai komitmen pemerintah memperbaiki regulasi untuk mengatur keseimbangan tata ruang demi menjaga keselamatan manusia dan kelestarian fungsi ekologi. Sehingga, di dalamnya mengandung terobosan baru dalam mempercepat ekonomi daerah serta mendayagunakan sumberdaya alam secara seimbang dengan pedoman konsep pembangunan berkelanjutan.
"Mewujudkan ruang wilayah kabupaten Jember yang berbasis agribisnis didukung oleh pertanian, pariwisata, perikanan, serta usaha ekonomi produktif yang berbasis potensi lokal. Dengan demikian, tujuan utama penataan dan pemanfaatan ruang benar-benar dapat diarahkan untuk mencapai kemakmuran rakyat secara utuh dan menyeluruh," ulas Hendy.
Hendy menambahkan perihal gambaran umum rencana dan pola pengembangan infrastruktur wilayah. "Misalnya, rencana jalan tol yang menghubungkan Kabupaten Lumajang – Kabupaten Jember, Kabupaten Situbondo – Kabupaten Jember, dan Kabupaten Jember – Kabupaten Banyuwangi. Juga pelebaran jalan nasional, pengembangan pelabuhan pengumpan regional, pelabuhan perikanan, pengembangan jalur kereta api, bandar udara pengumpan, terminal serta pusat kegiatan wilayah melalui pengembangan sistem permukiman," pungkasnya.
Ketua Pansus, Tabroni mengungkapkan paling lama 20 hari ke depan persetujuan subtantif Kementerian ATR bakal terbit. Kemudian, ditindaklanjuti dengan pembahasan bersama antara Bupati dengan DPRD.
What's Your Reaction?