BPSDM Kemendagri Perkuat Kompetensi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri
Narasinews.id, JAKARTA - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Drafting Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) bagi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri Angkatan V. Kegiatan ini untuk meningkatkan kompetensi aparatur pemerintahan dalam negeri dalam penyusunan/pembentukan Perda dan Perkada yang lebih kualitatif, aspiratif, dan responsif.
Diklat ini berlangsung dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2023 dengan metode pembelajaran blended learning (daring dan luring). Pembelajaran daring dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2023 dan secara luring dilaksanakan pada tanggal 10 hingga 12 Mei 2023.
Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Kemendagri, Sugeng Hariyono, mengingatkan pentingnya peran pemerintah daerah (Pemda) dalam penyelenggaraan pemerintahan secara keseluruhan. Pemda memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan yang diberikan. Pemda juga diberikan otonomi seluas-luasnya untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.
Sugeng menjelaskan tiga asas hukum yang harus diperhatikan dalam penyusunan produk hukum, yaitu asas lex superior derogat legi inferiori, asas lex specialis derogat legi generali, dan asas lex posterior derogat legi priori. Dalam hal ini, produk hukum yang ditetapkan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga peraturan yang lebih tinggi akan mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah.
Dia menjelaskan, sebagai dasar untuk mewujudkan pembentukan Perda yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan, telah ditetapkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. UU ini membuka ruang yang lebih luas bagi Pemda untuk mengatur dan mengurus kehidupan warganya melalui pembentukan kebijakan, baik dalam bentuk Perda maupun kebijakan lainnya. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan kondisi, kekhasan, dan kearifan lokal dalam penyelenggaraan pemerintahan secara keseluruhan, serta membentuk perangkat daerah untuk mengurus penyelenggaraan urusan dimaksud.
Diklat ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi aparatur pemerintahan dalam negeri dalam penyusunan Perda dan Perkada. Dengan begitu, dapat melahirkan produk hukum yang berkualitas, aspiratif, dan responsif, serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. (*)
*Reporter : Nanda | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?