Besaran Zakat Fitrah di Aceh Tenggara, Masyarakat Wajib Tahu
"Dan jika diuangkan terbagi dalam tiga kategori yakni beras yang kualitas baik sebesar Rp38 ribu per-jiwa dan beras yang kualitas sedang sebesar Rp35 ribu serta beras yang kualitas cukup Rp30 ribu," ujar Ridwan
Narasinews.id, ACEH TENGGARA - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Tenggara telah menetapkan besaran zakat fitrah 1444 Hijriah atau 2023 Masehi. Penetapan tersebut berdasarkan hasil keputusan bersama tim penentuan Zakat Fitrah Kabupaten Aceh Tenggara yang terdiri dari Kepala Kantor Kementerian Agama, Ketua Mahkamah Syariah Kutacane, dan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU)
Kasubag Tata Usaha Kemenag Aceh Tenggara, Ridwan, melalui WhatsAppnya kepada Narasinews.id menjelaskan, jumlah besaran zakat fitrah yang ditetapkan di Kabupaten Aceh Tenggara, yakni untuk beras sebanyak 2,8 kilogram atau sebelas muk kaleng susu.
"Dan jika diuangkan terbagi dalam tiga kategori yakni beras yang kualitas baik sebesar Rp38 ribu per-jiwa dan beras yang kualitas sedang sebesar Rp35 ribu serta beras yang kualitas cukup Rp30 ribu," ujarnya.
Masih kata Ridwan, untuk umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena alasan syari'at atau uzur syar'i, diwajibkan membayar fidyah. "Untuk beras fidyah sebanyak 1,5 kilogram atau enam muk kaleng susu ditambah lauk pauk. Kalau diuangkan untuk setiap hari dengan kualitas baik sebesar Rp25 ribu, kualitas sedang Rp22 ribu, kualitas cukup Rp20 ribu," sebutnya
Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan, besaran zakat fitrah yang diklasifikasi ke dalam tiga kelas itu untuk menentukan jenis dan harga beras di pasaran. "Sehingga masyarakat dapat menunaikan zakat fitrahnya sesuai dengan beras yang dikonsumsi kita dalam kehidupan sehari-hari," tutupnya.
Reporter : Yusuf | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?