Pemda Lingga Digugat Pihak Pemberi Hutang Piutang, Ini Kata Kabag Hukum
"Perlu kita ketahui, Bupati dan Sekda ini hanya turut tergugat saja, karena secara struktural Bupati dan Sekda ini merupakan pimpinan dari AWB selama menjabat sebagai Kabag Umum Sekretariat Daerah," terang Selamat
Narasinews.id, Lingga - Gugatan wanpretasi dilayangkan Harianto Alias Aseng pada 24 Agustus 2023 kepada Pemerintah Kabupaten Lingga.
Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lingga sebagai turut tergugat.
Menurut Selamat, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah mengatakan, Bupati maupun Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga sama sekali tidak terlibat dalam kasus perdata dalam gugatan wanprestasi yang diajukan Harianto alias Aseng.
Kata Selamat, Bupati Lingga maupun Sekdakab hanya sebatas sebagai turut tergugat saja.
"Perlu kita ketahui, Bupati dan Sekda ini hanya turut tergugat saja, karena secara struktural Bupati dan Sekda ini merupakan pimpinan dari AWB selama menjabat sebagai Kabag Umum Sekretariat Daerah," terangnya.
Sekadar diketahui, agenda sidang lanjutan perkara yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang terpaksa harus ditunda karena tergugat AWB selaku Kabag Umum tidak hadir.
Sementara itu Bupati Lingga maupun Sekdakab telah hadir diwakili kuasa hukumnya.
Selamat menjelaskan, Bupati dan Sekdakab sama sekali tidak pernah menginstruksikan hutang piutang itu.
Apalagi terkait jaminan pembayaran seperti yang sampaikan tergugat AWB selaku Kabag Umum. Hal itu murni keputusan sepihak.
Bahkan, Bupati maupun Sekdakab justru menyayangkan atas keputusan Kabag Umum dalam menjalankan roda pemerintahan melalui cara yang kurang tepat, sehingga menyeret nama Pemkab dalam surat perjanjian hutang piutang itu.
"Jadi intinya Pemkab tidak ada keterlibatan sama sekali. Bupati maupun Sekdakab hanya turut tergugat saja sebab secara struktural sebagai pimpinan dari Kabag Umum," tegas Selamat.
Selamat menambahkan
gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh Harianto alias Aseng, warga Bukit Abun, Kelurahan Dabo, karena AWB dinilai telah ingkar janji dari hutang yang disepakati dalam kegiatan belanja bahan bakar minyak (BBM) transportasi laut dan sungai pada 2022 lalu.
Secara terpisah, Bupati Lingga melalui Kabag Prokompim Sekretariat Daerah Widi Satoto, mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lingga untuk menelisik kasus penyimpangan.
Pemerintahan transparan, yang jauh dari praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) merupakan harapan Bupati Lingga selama memimpin.
Bupati juga berharap agar aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Lingga dapat menjalankan tugas sesuai aturan yang ada.
Apalagi ASN diberi amanah sebagai pelaksana kegiatan diminta tidak bertindak sesuka hati mengambil keputusan semena-mena, karena akan merugikan banyak pihak.
"Bekerjalah tetap pada garisnya, jangan melenceng dari aturan karena bisa merugikan banyak pihak," tutup Widi Satoto selaku Kabag Prokopim.(rid)
What's Your Reaction?