Pemberian Remisi Umum Kepada Narapidana Tahun 2023: Sebuah Langkah Membangun Harapan
"Pemberian Remisi Umum Tahun 2023 ini tidak hanya mencerminkan upaya pemerintah dalam memberikan peluang kedua bagi narapidana dan anak binaan, akan tetapi juga menegaskan pentingnya pendekatan yang holistik dalam sistem peradilan pidana," ujar Ibnu.
JAKARTA, NARASINEWS.ID - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) memberikan Remisi Umum kepada 175.510 orang Narapidana dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kegiatan yang sangat dinantikan oleh Narapidana dan Anak Binaan ini diselenggarakan dalam semangat keadilan dan pembangunan harapan bagi mereka yang berjuang memperbaiki diri.
Pemberian remisi umum bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan dengan baik dan terukur di Lapas dan Rutan.
Kepala Kantor Wilayah, Ibnu Chuldun menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Pemberian Remisi Umum kepada perwakilan Narapidana dan Anak Binaan, sekaligus membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Hamonangan Laoly, di Lapas Kelas llA Narkotika Jakarta, Kamis (17/8).
Bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI, pemerintah memberikan remisi kepada 175.510 orang Narapidana yang terdiri dari yang mendapat Remisi Umum I (pengurangan sebagian) sebanyak 172.904 dan yang mendapat Remisi Umum II, dimana setelah mendapatkan Remisi ini dinyatakan langsung bebas sebanyak 2.606 orang.
Sementara itu, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta yang memiliki penghuni Lapas/Rutan sebanyak 15.816 orang Warga Binaan, diantaranya terdapat 10.265 orang mendapatkan apresiasi Remisi Umum Tahun 2023 yang terdiri dari 9.792 orang mendapat Remisi Umum I dan 473 orang mendapat Remisi Umum II.
"Pemberian Remisi Umum Tahun 2023 ini tidak hanya mencerminkan upaya pemerintah dalam memberikan peluang kedua bagi narapidana dan anak binaan, akan tetapi juga menegaskan pentingnya pendekatan yang holistik dalam sistem peradilan pidana," ujar Ibnu.
Selain itu, pemberian Remisi Umum merupakan tonggak penting dalam perjalanan menuju sistem peradilan yang lebih adil dan manusiawi serta mampu memancarkan pesan bahwa rehabilitasi dan reintegrasi adalah bagian integral dari tujuan pemasyarakatan.
Ibnu menuturkan, momentum ini dapat menjadi sebuah motivasi bagi Narapidana dan Anak Binaan untuk selalu berperilaku baik dan mematuhi aturan yang berlaku.
"Kami berharap seluruh Warga Binaan dapat mengikuti program pembinaan dengan giat dan sungguh-sungguh serta terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia, dan berbudi luhur serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa," pungkas Ibnu.
Dalam pemberian remisi umum ini dihadiri oleh Wakil Walikota Jakarta Timur Iin Mutmainnah, Para Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil dan Forkopimda serta Kepala Unit Pelaksana Teknis, di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.(*)
*Reporter : Nanda | Editor : Izzul Muttaqin
What's Your Reaction?