Mendes PDTT Gandeng Kabareskrim Sikapi Penyelewengan Dana Desa

Pertemuan antara Mendes PDTT dan Kabareskrim membahas terkait pengawasan terhadap penyelewengan dana desa yang kerap kali terjadi. 

Feb 20, 2025 - 18:12
 0
Mendes PDTT Gandeng Kabareskrim Sikapi Penyelewengan Dana Desa
Mendes PDTT dan Kabareskrim bertemu membahas terkait penyalahgunaan dana desa. (Foto: Istimewa)

NARASINEWS.ID - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto Temui Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada. Pertemuan itu membahas terkait pengawasan terhadap penyelewengan dana desa yang kerap kali terjadi. 

"Tujuan kami melakukan kunjungan kerja ke Mabes Polri untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa di setiap desa. serta melakukan kesepakatan (nota kerja sama) antara Kemendes PDT dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan kerjasama antara Kemendes PDT dengan aparat penegak hukum Mabes Polri," kata Yandri dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025).

Selain itu Kunjungan ini adalah menyampaikan informasi terkait temuan dari PPATK bahwa pada tahun lalu, 2024 semester 1 Januari–Juni, ada oknum kepala desa yang menggunakan dana desa untuk penggunaan lainnya.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data PPATK, dana desa itu diselewengkan untuk hal-hal yang melanggar aturan, seperti judi online (daring), kepentingan pribadi kepala desa, dan diberikan kepada pihak lain yang tidak berhak.

Pasalnya, masih saja ada kades yang berani dengan sengaja melakukan penyalahgunaan dana desa untuk mendapatkan keuntungan pribadi

Dalam pertemuan itu, Yandri meminta agar Bareskrim Polri dapat menindaklanjuti temuan PPATK tersebut, harapannya tahun 2025 dana desa bisa digunakan sebagai semestinya dalam rangka menyukseskan salah satu visi Astacita sesuai dengan arahan Bapak Presiden bahwa uang rakyat harus digunakan untuk kepentingan rakyat yakni membangun desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan, tidak boleh ada kebocoran lagi," Tegas Yandri.


Dengan demikian melalui pelaporan ini, tidak akan ada lagi oknum-oknum kepala desa yang menyalahgunakan dana desa.

"Jadi kalau ini ditindak, mudah-mudahan yang lain tidak berani. Tapi kalau didiamkan, dibiarkan atau ditoleransi, ini kami khawatir oknum kepala desa yang lain akan mengikuti kepala desa yang salah ini, " ucapnya.

Di sisi lain, Yandri menekankan kepada seluruh kepala desa agar menggunakan Dana Desa sesuai dengan Permendes PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

"Dapat menerapkan penggunaan ketahanan pangan 20 persen, penanganan kemiskinan ekstrem 15 persen dengan baik, agar para kepala desa lebih optimal melaksanakan pengelolaan Dana Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Sebelumnya, dirinya mengaku mendapatkan informasi dugaan Penyelewengan dana desa oleh oknum kades dipakai untuk judi online (judol)

Yandri  segera berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memastikan kebenaran informasi tersebut

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow