Mantan Napi Gagal Jadi Cabup di Gayo Lues
Berdasarkan hasil verifikasi salah satu Bakal Caon Bupati Gayo Lues yang maju dari jalur independen dinyatakan tidak memenuhi syarat
NARASINEWS.ID - Berdasarkan hasil verifikasi salah satu Bakal Caon Bupati Gayo Lues yang maju dari jalur independen dinyatakan tidak memenuhi syarat. Alasannya karena berstatus mantan narapidana.
Pernyataan tidak memenuhi syarat itu diketahui berdasarkan pengumuman yang diumumkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Gayo Lues Nomor: 85/PL.02.2-Pu/1113/2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Bakal Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues pada Pemilu 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Narasinews.id, ada tiga bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues yang sebelumnya telah mendaftar ke KIP Gayo Lues. Mereka adalah Said Sani - Saini, Ismail (Mael Gaya) - M Ridha Syahputra (Abeng), dan Suhaidi - Maliki.
Dari ketiganya, hanya dua bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi syarat. Sementara bakal calon dengan nama Ismail tidak memenuhi syarat.
Ketua KIP Gayo Lues, Khairudin, kepada Media Narasinews.id, memberikan alasan bahwa tidak lolosnya ismail di tahap verifikasi karena pernah dipidana. Hal itu setelah pihak KIP melakukan penelitian terhadap persyaratan administrasi calon atau perbaikan persyaratan administrasi calon tersebut.
Para simpatisan dari bakal paslon tersebut tidak perlu panik karena ini masih dalam hasil verifikasi termin. Untuk memastikan lanjut menjadi bakal paslon atau kandas dan gugur nantinya, pihak KIP akan kembali memastikan dan memutuskan pada 22 September 2024.
"Pengumuman hasil verifikasi termin harus diumumkan di media cetak terkait hasil penelitian persyaratan administrasi calon atau perbaikan persyaratan administrasi calon Bupati dan Wakil Bupati itu. Ternyata dari hasil penelitian dan perbaikan persyaratan administrasi calon tersebut, bakal pasangan calon Bupati Ismail (Mael Gaya) tidak memenuhi syarat," sebutnya.
Ketua KIP Gayo Lues mengatakan bahwa sebelumnya Ismail alias Mael Gaya juga pernah mendaftar dan melengkapi berkas untuk menjadi salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPRK Gayo Lues pada Pemilu 2024. Namun yang bersangkutan juga dinyatakan gagal dan gugur menjadi Caleg.
"Kalau soal persyaratan administrasi maupun tahapan lainnya dari calon independen yakni bakal paslon Ismail - M Ridha Syahputra semuanya lengkap dan memenuhi syarat. Mulai dari KTP hingga tes mampu membaca Al- Quran dan tes kesehatan, yang bersangkutan dinyatakan lulus dan lewat," ujarnya.
Hanya saja terkendala di statusnya. "Sehingga hasil penelitian dan perbaikan persyaratan administrasi calon dinyatakan tidak memenuhi syarat," sebutnya.
What's Your Reaction?