Bumdes Wajib Kelola DD Minimal 20 Persen untuk Ketahanan Pangan?

Yandri meminta agar kepala desa mengalokasikan minimal 20 persen dana desa tahun 2025 untuk ketahanan pangan. Pengelolanya adalah badan usaha milik desa (Bumdes).

Feb 10, 2025 - 00:51
Feb 10, 2025 - 01:00
 0
Bumdes Wajib Kelola DD Minimal 20 Persen untuk Ketahanan Pangan?
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto membahas tentang perintah pengelolaan dana ketahanan pangan oleh Bumdes(Foto: Kemendes PDT)

NARASINEWS.ID - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengeluarkan instruksi bagi seluruh kepala desa di Indonesia. Yandri meminta agar kepala desa mengalokasikan minimal 20 persen dana desa tahun 2025 untuk ketahanan pangan. Pengelolanya adalah badan usaha milik desa (Bumdes).

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur tentang panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan.

Yandri menyebutkan pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan dilakukan oleh unit usaha BUMDES, BUMDES bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya

“Memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20% (dua puluh persen) sebagai penyertaan modal Desa kepada BUM Desa, BUM Desa bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya untuk ketahanan pangan diputuskan dalam musyawarah Desa dan/atau musyawarah antar Desa,” demikian bunyi Poin 2 huruf b, seperti dikutip pada Sabtu (8/2/2025).

Aturan ini diharapkan mampu menciptakan akuntabilitas belanja desa paling rendah 20 persen dalam pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan.

Kemudian juga dapat meningkatkan kapasitas produksi pangan lokal, kualitas pangan, dan keberagaman pangan di Desa.

Selain itu, bisa meningkatkan pendapatan masyarakat yang bergerak di sektor usaha pangan (hulu dan/atau hilir), memperluas lapangan pekerjaan, dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat Desa. Serta meningkatkan kerja sama/kolaborasi di Desa dan antar Desa, supra Desa, serta antar pelaku ekonomi di sektor pangan.

Dengan demikian, desa menjadi mandiri serta jadi lokomotif terdepan dalam mewujudkan program asta cita presiden tentang Swasembada pangan nasional.

Di sisi lain, surat keputusan ini juga memberikan angin segar bagi pengurus Bum Desa dan pelaku usaha di desa.

Pasalnya, pemerintah desa dan masyarakat harus melakukan evaluasi dan perbaikan sistem kepengurusan Bum Desa yang sudah tidak produktif.

Selain itu, kepala desa perlu memberikan kepercayaan kepada pengurus Bum Desa untuk bekerja profesional, inovatif, dan bertanggung jawab.

Di sisi lain, penting bagi semua pihak yang ada di desa agar mempunyai semangat yang sama untuk menumbuhkembangkan Bum Desa.

Sehingga, Bum Desa bisa menjadi badan usaha milik desa yang mampu mewujudkan ketahanan pangan nasional.

Langkah tersebut, diharapkan mampu mendorong kemajuan ekonomi desa serta membantu mewujudkan swasembada pangan nasional.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Roby (Jawa Barat) Wilayah Jawabarat & Bandung Raya