Tanpa SK Bupati, Kadisdik Kabupaten Banjar Diduga Selewengkan Anggaran Pembayaran Honorarium Kegiatan Pendidikan

Tak tanggung-tanggung anggaran yang diduga diselewengkan berkisar Rp.4.948.110.000,00 tersebut juga tanpa memiliki dasar hukum yang jelas karena tidak ada Keputusan Bupati Kabupaten Banjar yang mengatur pemberian honorarium tersebut.

Apr 28, 2025 - 13:39
May 1, 2025 - 02:27
 0
Tanpa SK Bupati, Kadisdik Kabupaten Banjar Diduga Selewengkan Anggaran Pembayaran Honorarium Kegiatan Pendidikan
Ilustrasi penyelewengan anggaran

Narasinews.id ,JAKARTA - kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan ,Diduga selewengkan Anggaran pembayaran honorarium penyelenggara kegiatan pendidikan dan pelatihan kepala sekolah PAUD, SD, dan SMP Negeri se-Kabupaten Banjar,tahun anggaran 2023.

Tak tanggung-tanggung anggaran yang diduga diselewengkan berkisar Rp.4.948.110.000,00 tersebut juga tanpa memiliki dasar hukum yang jelas karena tidak ada Keputusan Bupati Kabupaten Banjar yang mengatur pemberian honorarium tersebut.

Dugaan korupsi dan penyelewengan anggaran ini mencuat setelah salah satu LSM Kalimantan Selatan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Dalam laporan itu disebutkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar merealisasikan anggaran honorarium kegiatan pendidikan dan pelatihan selama 2023 untuk Dinas Pendidikan sebesar Rp 4.948.110.000.00.

Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan kejanggalan. Pembayaran honorarium tersebut tidak disertai administrasi yang sesuai ketentuan, bahkan tidak berdasarkan Keputusan Bupati sebagai dasar hukum pengeluaran dana.

Padahal, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, yang telah diperbarui melalui Perpres Nomor 53 Tahun 2023, secara tegas mengatur mekanisme dan ketentuan pembayaran honorarium penyelenggara pendidikan.

“Substansi dari pembayaran itu sejatinya merupakan tambahan tunjangan penghasilan bagi kepala sekolah dan koordinator wilayah satuan pendidikan. Namun, hal itu justru dibayarkan melalui pos belanja honorarium tanpa dasar regulasi yang jelas,” kata Suriyansah salah seorang aktivis pemuda Kalsel ,saat diminta tanggapannya ,Senin (28/4).

Selain tidak adanya surat keputusan Bupati yang mengatur pemberian honorarium tersebut.pembayaran honorarium ini juga diduga bukan untuk honorarium kegiatan pelatihan, melainkan berupa tambahan tunjangan penghasilan bagi kepala sekolah dan koordinator wilayah satuan pendidikan

Hal ini tercantum dalam tanda terima yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar. Namun, karena tidak ada regulasi yang mendukung, pembayaran ini dianggap tidak sesuai administrasi dan membebani keuangan daerah.

 Kemudian dalam realisasi pencairan dana, ditemukan adanya pengembalian dana sebesar Rp4.800.000,00 atas nama Kursani. Meskipun ada pengembalian, jumlah ini masih sangat kecil dibandingkan total anggaran yang dikeluarkan.

" Tidak mustahil juga ada kemungkinan dugaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dalam pencairan dana tersebut.Pasalnya, honorarium ini tetap dibayarkan meskipun tidak ada regulasi yang mendukungnya. Jika terbukti, maka potensi kerugian negara bisa lebih dari Rp1 miliar," ungkap Suriansyah.

Salah satu bukti kuat dalam laporan ini adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2023 dengan Nomor: 3.B/LHP/XIX.BJM/04/2024 tertanggal 30 April 2024. Dalam laporan tersebut, pembayaran honorarium penyelenggara pendidikan sebesar Rp4.948.110.000,00 dinyatakan tidak sesuai administrasi karena tidak didasari dengan keputusan resmi yang sah.

Sementara itu Kepala.Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar,Kalimantan Selatan, Hj Liana Penny saat dicoba dikonfirmasi serta diminta tanggapannya terkait permasalahan tersebut, tidak merespon dan tidak memberikan keterangan apa-apa.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow