Polda Kalsel Amankan Empat Tersangka Pengedar Narkoba Jaringan Fredy Miming

keempat tersangka ini dikendalikan oleh operator jaringan Fredy Pratama yang mengatur peredaran narkoba di wilayah Kalimantan dan Sulawesi

Apr 29, 2025 - 08:25
Apr 29, 2025 - 08:31
 0
Polda Kalsel Amankan Empat Tersangka Pengedar Narkoba Jaringan Fredy Miming
Barang bukti Narkoba yang disita dari 4 tersangka pengedar Narkoba Jaringan Fredy Miming, ditunjukkan Polda Kalsel saat pers rilis pengungkapan kasus, Senin (28/4) di Mapolda Kalsel.

Narasinews.id.,JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil membongkar jaringan narkoba lintas Kalimantan dan Sulawesi yang dikendalikan seorang operator terafiliasi gembong internasional Fredy Pratama alias Miming.

“Empat tersangka, kami tangkap dengan total barang bukti berupa sabu seberat 8.711,83 gram, ekstasi 10.049 butir, dan serbuk ekstasi 24,14 gram,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Komisaris Besar Polisi Kelana Jaya, saat rilis kasus ini,Senin (28/4).

Kelana menjelaskan, tersangka pertama berinisial SP ditangkap pada 17 April 2025 di Jalan Ahmad Yani Km 17, Banjarbaru, dengan barang bukti 3.002,63 gram sabu.

Tersangka kedua, HM, ditangkap pada 24 April 2025 di Jalan Sungai Pahalau, Banjarmasin, dengan barang bukti 1.581,72 gram sabu. Penangkapan ketiga terjadi pada 25 April 2025, saat tersangka MF diamankan di Jalan Trikora, Banjarbaru.

Dari tangan MF, polisi menyita 3.918,20 gram sabu, 10.049 butir ekstasi, serta 24,14 gram serbuk ekstasi. Sementara tersangka keempat, MS, ditangkap di Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar, pada hari yang sama, dengan barang bukti 209,28 gram sabu.

Menurut Kelana, keempat tersangka ini dikendalikan oleh operator jaringan Fredy Pratama yang mengatur peredaran narkoba di wilayah Kalimantan dan Sulawesi.

“Kami memonitor jaringan ini beroperasi hingga ke Makassar, Palu, dan Kendari, selain di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara,” jelas Kelana.

Para tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp13 miliar.

Kelana menegaskan, penyidik juga menelusuri aliran dana dan aset jaringan ini untuk penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Ini bentuk komitmen Polri untuk memiskinkan bandar narkoba. Kami berupaya terus menjerat mereka dengan Undang-Undang TPPU,” tegasnya

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow