Pendapatan PUDAM Tirta Lawu Menurun Akibat Revisi MoU
Komisi B DPRD Karanganyar Pantau Akuntabilitas Kerja Sama

NARASINEWS.ID, Karanganyar – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Lawu milik Pemerintah Kabupaten Karanganyar telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerja sama dengan PUDAM Tirta Nagoro milik Pemerintah Kabupaten Sragen.
Kesepakatan tersebut mencakup pemanfaatan sumber air yang berada di Desa Gumeng, Kecamatan Jenawi. Salah satu poin penting dalam pembaruan perjanjian yang ditandatangani pada 24 April 2025 adalah berkurangnya nilai setoran dari PUDAM Tirta Nagoro kepada PUDAM Tirta Lawu.
Pada tahun-tahun sebelumnya, PUDAM Tirta Nagoro rutin membayar Rp50 juta setiap bulan. Namun, berdasarkan pembaruan perjanjian, ke depan PUDAM Tirta Nagoro hanya berkewajiban membayar Rp20 juta per bulan atas pemanfaatan sumber air tersebut.
Penurunan pendapatan ini menjadi perhatian Komisi B DPRD Kabupaten Karanganyar. Pada Selasa, 6 April 2025, Komisi B melakukan monitoring langsung ke kantor BUMD tersebut.
Ketua Komisi B, Latri Setyowati, menyayangkan terjadinya penurunan pendapatan yang dialami PUDAM Tirta Lawu akibat penandatanganan MoU tersebut. Ia menegaskan bahwa monitoring ini penting untuk memastikan akuntabilitas dan profesionalitas dalam pengelolaan sumber daya alam milik Kabupaten Karanganyar oleh PUDAM Tirta Lawu.
“Jangan sampai penandatanganan MoU justru merugikan Kabupaten Karanganyar,” tegas Latri.
Sementara itu, Dewan Pengawas PUDAM Tirta Lawu, Titis Sri Jawoto, menyampaikan bahwa fluktuasi pendapatan dalam badan usaha milik daerah (BUMD) merupakan hal yang wajar.
“PUDAM Tirta Lawu adalah BUMD yang menjalankan usaha untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pengelolaan air minum bagi masyarakat Karanganyar. Naik turunnya pendapatan dalam dunia usaha itu hal yang biasa, karena komponennya juga dinamis,” jelas Titis.
Terkait penurunan nilai kontrak dalam MoU yang berdampak pada berkurangnya pendapatan, Titis menyatakan masih perlu mempelajari lebih lanjut argumentasi di balik keputusan tersebut.
“Soal turunnya nilai kontrak, saya belum mempelajari argumentasinya secara detail. Kalau harapannya tentu tidak turun, malah kalau bisa naik,” tambahnya.
Titis menegaskan, sebagai Dewan Pengawas, dirinya akan mendalami isi perjanjian yang telah diperbarui tersebut. Ia menekankan pentingnya argumentasi yang logis dan faktual dalam setiap kebijakan yang berdampak pada pendapatan perusahaan.
“Namun jika penurunan tersebut didasari oleh argumentasi yang rasional dan sesuai fakta, tentu bisa dimaklumi,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa kerja sama yang telah berlangsung selama bertahun-tahun ini memang sudah sepatutnya dievaluasi dan disesuaikan dengan kondisi saat ini.
“Perjanjian ini sudah berjalan cukup lama dan bersifat rutin. Karena itu, sudah waktunya dievaluasi dengan melibatkan pihak-pihak terkait, agar kondisi terkini bisa dipotret secara komprehensif,” pungkas Titis. (Hds/K2)
What's Your Reaction?






