MK: Kritik terhadap Kebijakan Publik Bukan Pencemaran Nama Baik

Aktivis Lingkungan Jadi Pemohon dalam Perkara Pembatasan UU ITE

Apr 30, 2025 - 00:58
Apr 30, 2025 - 07:41
 0
MK: Kritik terhadap Kebijakan Publik Bukan Pencemaran Nama Baik
Foto Dok (ist/narasinews.id)

NARASINEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengeluarkan putusan penting yang membatasi penerapan pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam putusan bernomor 105/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (28/4), MK menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap lembaga pemerintah, institusi, profesi, korporasi, jabatan, atau kelompok dengan identitas tertentu.  

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 Ayat (4) UU ITE hanya merujuk pada individu, bukan entitas atau kelompok. Dengan demikian, kritik terhadap lembaga, kebijakan publik, atau kelompok tertentu tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik.  

Putusan ini muncul setelah MK mempertimbangkan potensi penyalahgunaan pasal tersebut untuk membatasi kebebasan berekspresi, khususnya dalam mengkritik pemerintah. MK menegaskan bahwa hak mengkritik merupakan bagian dari demokrasi yang harus dilindungi dan tidak boleh dibatasi oleh undang-undang yang bersifat multitafsir.  

Uji materi diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan yang sebelumnya dijerat UU ITE usai mengkritik kondisi lingkungan di Karimunjawa melalui video. Meski sempat dihukum oleh Pengadilan Negeri, ia kemudian dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi.  

Dengan putusan ini, MK memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan kebebasan berpendapat. Lembaga negara, korporasi, atau kelompok tertentu tidak lagi dapat menggunakan UU ITE untuk menjerat kritik, kecuali jika yang dirugikan adalah individu secara spesifik.  

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Narasinews Jateng "Sejarah tak hanya ditulis oleh pemenang"