Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar Kalsel Berpotensi Tersandung Kasus Korupsi
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan berpotensi tersandung kasus korupsi atas dugaan penyelewengan dana.

NARASINEWS.ID – Mencuat dugaan penyelewengan anggaran pembayaran honorarium penyelenggara kegiatan pendidikan dan pelatihan kepala sekolah dari PAUD, SD hingga SMP Negeri se Kabupaten Banjar tahun anggaran 2023. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan pun berpotensi tersandung kasus korupsi.
Menurut informs, nominal anggaran yang diduga diselewengkan jumlahnya pun cukup fantastis. Yakni sekitar Rp4.948.110.000. Dana pemberian honorarium tersebut diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Sebab tidak ditemukan adanya keputusan Bupati Kabupaten Banjar yang mengatur hal itu.
Bagaimana dugaan korupsi ini muncul?
Semua berawal dari laporan salah satu LSM di Kalimantan selatan. Disebutkan dalam laporan yang tertuju pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar merealisasikan anggaran honorarium kegiatan pendidikan dan pelatihan untuk Dinas Pendidikan sebesar Rp4.948.110.000.
Namun setelah ditelisik, dalam pelaksanaannya ditemukan adanya pelanggaran. Di mana pembayaran honorarium tersebut tidak disertai dengan administrasi yang seusai ketentuan yang ada. Termasuk tidak adanya Keputusan Bupati sebagai dasar hukum untuk mengeluarkan dana tersebut.
“Substansi dari pembayaran itu sejatinya merupakan tambahan tunjangan penghasilan bagi kepala sekolah dan coordinator wilayah satuan pendidikan. Namun hal itu justru dibayarkan melalui pos belanja honorarium tanpa dasar regulasi yang jelas,” ungkap salah seorang Aktivis Pemuda di Kalimantan Selatan, Suriyansyah, saat diwawancara pada Senin (28/4/2025).
Dalam peraturan presiden (Perpres) Nomot 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional yang terlah diperbarui melalui Perpres Nomor 53 Tahun 2023 secara tegas mengatur terkait mekainisme dan ketentuan pembayaran honorarium penyelenggara pendidikan.
Tidak hanya masalah tidak adanya Surat Keputusan (SK) Bupati yang jadi persoalan. Juga muncul dugaan bahwa pembayaran honorarium diduga bukan untuk kegiatan pelatihan. Melainkan berupa tambahan tunjangan penghasilan bagi kepala sekolah dan koordiantor wilayah satuan pendidikan.
Hal tersebut juga tercantum dalam tanda terima yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar. Hanya saja karena tidak ada regulasi yang mendukung hal tersebut, maka pembayaran dianggap tidak sesuai administrasi dan membebani keuangan daerah.
“Tidak mustahil juga jika ada kemungkinan dugaan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) fiktif dalam pencairan dana tersebut. Pasalnya honorarium ini tetap dibayarkan meskipun tidak ada regulasi yang mendukungnya. Jika terbukti maka potensi kerugian negara bisa lebih dari Rp1 Miliar,” jelas Suriansyah.
Salah stu hal yang dijadikan bukti dalam laporan tersebut adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2023 dengan Nomor: 3.B/LHP/XIX.BJM/04/2024 tertanggal 30 April 2024. Di mana dalam laporan itu pembayaran honorarium penyelenggaran pendidikan sebesar Rp4.948.110.000 dinyatakan tidak sesuai administrasi karena tidak ada dasar keputusan resmi yang sah.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan, Hj Liana Penny ttidak memberikan respon atau keterangan apapun saat dikonfirmasi. Sehingga belum diperoleh tanggapan terkait persoalan tersebut.
What's Your Reaction?






