Kasus Dugaan Korupsi Kadisdik Kabupaten Banjar, Kalsel, ICW : APH Harus Tindaklanjuti Laporan

Kasus dugaan korupsi Kadisdik Kabupaten Banjar mendapat perhatian ICW. APH diminta tindaklanjuti laporan.

May 1, 2025 - 11:45
May 1, 2025 - 13:00
 0
Kasus Dugaan Korupsi Kadisdik Kabupaten Banjar, Kalsel, ICW : APH Harus Tindaklanjuti Laporan
Ilustrasi gambar penegakan hukum untuk berita Kadisdik Kabupaten Banjar (Foto: Istimewa)

NARASINEWS.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Kasus dugaan korupsi dan penyelewengan anggaran pembayaran honorarium penyelenggara kegiatan pendidikan dan pelatihan kepala sekolah PAUD, SD, dan SMP Negeri se-Kabupaten Banjar yang diduga dilakukan Kadisdik Kabupaten Banjar oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan,harus benar-benar diusut.

 "Potensi korupsi pada anggaran tersebut serta pelanggaran terhadap aturan yang berlaku bisa terjadi.Jadi hal ini perlu diusut,dan diselidiki oleh Aparat Penegak Hukum, " Kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah saat diminta tanggapannya, Kamis (1/5).

Apalagi pengeluaran anggaran tersebut tidak ada atau belum mendapatkan surat keputusan dari kepala daerah atau Bupati, hal itu kata Wana sudah sangat jelas menyalahi dan melanggar aturan yang berlaku.

"Keputusan Bupati itu kan sebagai dasar hukum pengeluaran dana, nah kalau tanpa itu secara administrasi sudah melanggar dan patut dipertanyakan,"ucapnya. 

Wana menegaskan jika kasus dugaan korupsi ini telah dilaporkan maka seyogianya laporan tersebut ditindaklanjuti aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan agar kasus tersebut menjadi terang benderang dan jika benar terbukti maka APH wajib melakukan penindakan.

"Laporan yang sudah dimasukkan wajib ditindaklanjuti oleh APH, jika terbukti harus ada penindakan," tegasnya.

Wana mengungkapkan beberapa kasus-kasus korupsi dibidang pendidikan modus utama yang sering digunakan adalah penggelapan ,ICW mendata ada 132 kasus dari modus ini dengan kerugian negara Rp518,7 miliar.

Sedangkan modus mark up menjadi modus kedua tertinggi yang dilakukan oleh tersangka korupsi yang biasa digunakan pada saat pengadaan terjadi. "Ada sebanyak 110 kasus korupsi pada modus ini, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp448 miliar," ujarnya.

Untuk jenis dana yang paling sering dikorupsi, lanjut dia, adalah jenis dana non-pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang biasanya untuk operasional sekolah seperti dana BOS sebanyak 247 kasus dengan kerugian negara Rp466 miliar atau sekitar 34 persen dari total kerugian negara.

Wana juga menyebut Dinas Pendidikan menjadi tempat paling sering terjadinya korupsi kasus yang menimbulkan kerugian negara. "Hal ini menjadi masuk akal karena anggaran dikelola oleh Dinas Pendidikan di daerah," ucap Wana.

Diberitakan sebelumnya kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan ,Diduga selewengkan Anggaran pembayaran honorarium penyelenggara kegiatan pendidikan dan pelatihan kepala sekolah PAUD, SD, dan SMP Negeri se-Kabupaten Banjar,tahun anggaran 2023.

Tak tanggung-tanggung anggaran yang diduga diselewengkan berkisar Rp.4.948.110.000,00 tersebut juga tanpa memiliki dasar hukum yang jelas karena tidak ada Keputusan Bupati Kabupaten Banjar yang mengatur pemberian honorarium tersebut.

Dugaan korupsi dan penyelewengan anggaran ini mencuat setelah salah satu LSM Kalimantan Selatan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow