Narasinews.id– PROBOLINGGO – Pengusaha Gaharu di Kota Probolinggo ini, menjadi korban pemerasan oleh okum tidak bertanggung jawab. Nilai yang diminta oknum Pengadilan Negeri setempat, sebesar Rp600 juta, Senin (13/6/2022).
Namun pengusaha asal Sulawesi yang akrab disapa H Syamsu Alam ini, bersikukuh tidak akan membayar sesuai nominal dari permintaan oknum pegawai Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo.
“Untuk nilai yang diminta pelaku itu Rp600 juta, dalihnya jika bayar sesuai nominal itu, saya bisa menang perkara persidangan, yang memang saat itu saya sedang mempunyai perkara dengan Asrul sama sama pengusaha gaharu,” ucapnya.
Sebelumnya, Alam dalam sengketa menggugat Asrul dalam perkara sengketa KM Mutiara Alam, di Pelabuhan Tanjung Tembaga Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
“Sebenarnya saya tidak mempermasalahkan nilainya, berapapun akan saya bayar kok, tapi tidak begini caranya, karena itu tidak saya kasih,” terang Alam.
Praktik pemerasan itu disimpan oleh Alam dengan tujuan, sebagai tanda bukti yang disampaikan oleh oknum melalui pesan WhatsApp dan lisan.
Bahkan dari kuasa hukum penggugat, Jando menjelaskan, hasil putusan perkara perdata nomor 44 itu dinyatakan tidak dapat diterima, padahal sebelumnya penggugat optimis dapat memenangkan perkara ini.
Di tempat terpisah, pihak Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, hendak dikonfirmasi terkait dugaan pemerasan terhadap Alam, menurut Wakil Ketua PN Kota Probolinggo Mayasari Oktavia belum ada pengaduan.
Kata dia pintu pengadilan ini akan selalu terbuka jika ada laporan masalah serupa ke Komisi Yudisial (KY) atau Mahkamah Agung.
“Kenapa kami tidak memberi statemen, ya karena kita masih belum menerima laporan itu, dan kami tidak menanggapi persoalan nominal Rp600 juta itu,” ucap Maya.(R/ism)