Narasinews.id – SITUBONDO – Tim Opsnal Polres Situbondo hanya butuh waktu 12 jam untuk membekuk residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), yakni Abdus Sona, 52 tahun, warga Desa Kotakan, Kecamatan/Kabupaten Situbondo.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dedhi Ardi mengatakan, pelaku diketahui sudah 8 kali masuk penjara dengan kasus Curanmor dan penjambretan.
“Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda Honda Supra 125, dengan Nopol P 4393 BH,” ucapnya.
Menurut AKP Dedhi Ardi, pelaku melakukan aksinya mencuri sepeda motor milik warga Bondowoso di warung remang-remang yang ada di Desa Kotakan.
“Begitu mendapat informasi ada Curanmor, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku. Untuk mengelabuhi petugas, dia pura-pura ngamen di Terminal,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini telah mendekam di jeruji besi Mapolres Situbondo. “Kini pelaku masih menjalankan pemeriksaan intensif oleh penyidik,” pungkas AKP Dedhi Ardi. (ros)