Narasinews.id – JEMBER – Dugaan adanya penyimpangan uang pajak di Desa Darsono, Kecamatan Arjasa, menjadi perhatian aparat kepolisian. Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, mengaku akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Akan kami tindaklanjuti kasus tersebut. Terimakasih infonya,” ucapnya singkat via WhatsApp kepada Narasinews.id, Rabu (3/8/2022).
Sikap tegas aparat penegak hukum tentu sangat diharapkan oleh masyarakat. Khususnya yang tinggal di Desa Darsono.
Seperti yang diungkapkan Burtini, salah seorang warga Dusun Teratai, Desa Darsono. Dia sangat berharap APH tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut.
“Kalau orang desa itu sangat takut. Jadi kalau ada dari desa yang menagih pajak, ya saya bayar. Kalau gak ada uang, apapun saya jual untuk bayar pajak itu,” ungkapnya.
Karena itu, kata Burtini, warga sangat menyayangkan sikap perangkat desa yang bekerja tidak sesuai aturan. Bahkan merugikan banyak orang.
“Kalau uang pajak itu gak jelas larinya ke mana, warga jelas dirugikan. Negara juga dirugikan,” imbuhnya.
Warga lainnya, Suratin, mengatakan bahwa warga yang sudah melunasi tanggungannya dan masih ditagih lagi jumlahnya tidak segelintir. Melainkan cukup banyak.
“Ini bukan hal sepele. APH harus mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Dan perangkat desa yang diduga melakukan penyelewengan uang pajak harus diproses secara hukum,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Darsono dibuat kaget oleh beban tagihan lama dalam SPPT-PBB tahun 2022 yang dilayangkan kepada masyarakat wajib pajak (WP) di Desa Darsono. Padahal beberapa warga sudah melunasi pembayaran PBB yang ditanggungkan.
Sedangkan Kepala Dusun (Kasun) Teratai, Wahyu, mengaku uang tagihan pajak disetorkan ke bendahara PBB desa. Sementara bendahara PBB, Yani, mengaku hanya menerima data tagihan dari Kasun yang kemudian dientry sebagai update data. (nul/liz)