Dugaan Korupsi di Pemdes Pembelacanan, Kejari Kotabaru : Tidak Ditemukan PMH Hanya Soal Salah Administrasi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru mengungkapkan tidak ada indikasi perbuatan melawan hukum dalam laporan dugaan korupsi dalam pendanaan proyek desa di Pemerintah Desa Pembelacanan,Kecamatan Kelumpang Selatan, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan yang dilaporkan warga.

NARASINEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru mengungkapkan tidak ada indikasi perbuatan melawan hukum dalam laporan dugaan korupsi dalam pendanaan proyek desa di Pemerintah Desa Pembelacanan,Kecamatan Kelumpang Selatan, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan yang dilaporkan warga.
Kasubsi Intelijen Kejari Kotabaru, Mufti Mukarromi mengatakan bahwa hasil kajian yang pihaknya lakukan terkait laporan tersebut tidak menemukan indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Namun, sejumlah permasalahan administratif terungkap dalam tiga sektor utama, diantaranya: pembangunan jalan desa,pembangunan kantor desa,dan pembangunan dermaga desa.
" Hasil kajian tidak ditemukan indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) akan tetapi ada permasalahan terkait administrasi saja," kata Mufti dikonfirmasi, Kamis (8/5).
Mufti menerangkan bahwa dari Pembangunan Jalan Desa dari hasil pemeriksaan, tidak ada unsur PMH. Namun, terdapat ketidaktertiban dalam administrasi pengadaan barang dan jasa, khususnya dalam nomenklatur upah.
"Seharusnya ada pembedaan antara upah tukang dan upah pekerja, tetapi dalam laporan yang diterima, keduanya digabung menjadi satu nomenklatur. Akibatnya, penyerapan anggaran menjadi kurang maksimal, menyisakan Silpa sebesar Rp11.200.000 (sebelas juta dua ratus ribu rupiah)," terangnya.
Selain itu, mengenai Pembangunan Kantor Desa, Ia menjelaskan proyek ini, tidak ditemukan indikasi korupsi. Namun, sebagai kegiatan swakelola tipe IV, pelaksanaan proyek dinilai kurang tertib secara administrasi.
Tidak adanya kontrak swakelola dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) menimbulkan potensi disparitas harga, terutama mengingat desa ini berada di lokasi terpencil.
Tak hanya itu, untuk Pembangunan Dermaga Desa ketika kita telusuri ternyata proyek pembangunan dermaga ini sebenarnya berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan Kotabaru.
"Oleh karena itu, pendanaannya tidak seharusnya menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) dan tidak relevan menjadi objek pengawasan dalam laporan ini," ucap Mufti.
Ia menegaskan bahwa permasalahan yang ditemukan lebih bersifat administratif, bukan hukum. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di tingkat desa menjadi krusial agar pengelolaan dana desa (ADD) lebih tertib ke depannya.
Pihaknya pun menghimbau pemerintah desa agar mengoptimalkan pelatihan, bimbingan teknis, serta kerja sama dengan lembaga pelatihan guna meningkatkan pemahaman regulasi pengadaan barang dan jasa.
Saat ditanya mengenai kemungkinan tindakan lebih lanjut, Mufti menegaskan bahwa jika di kemudian hari ditemukan indikasi PMH, maka kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan khusus (PIDSUS).
Mufti menegaskan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Kotabaru tidak akan ragu untuk menindak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku hingga eksekusi dapat dilakukan.
"Dengan pernyataan ini, Pihak Kejaksaan berharap agar transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi semakin ditingkatkan, sehingga tidak terjadi kesalahan administratif yang berulang," tutup Mufti.
Diberitakan sebelumnya Terindikasi adanya dugaan penyelewengan dana desa dan penyalahgunaan wewenang di Pemerintahan Desa, Warga Desa Pembelacanan,Kecamatan Kelumpang Selatan, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.Laporkan Kepala Desanya Ke Polres Kotabaru, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru.
Laporan dugaan korupsi yang dilaporkan warga diantaranya dugaan proyek fiktif, termasuk pembayaran upah dan perawatan jalan usaha tani tahun 2023/2024 serta alokasi dana Karang Taruna, meski organisasi tersebut sudah tidak aktif.
Minimnya transparansi, dengan administrasi desa yang tertutup terkait pengadaan proyek Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan alokasi dana yang tidak jelas.
Dugaan penyalahgunaan tanah, dengan kepemilikan sertifikat tanah atas nama kepala desa dan aparatur yang sejatinya adalah milik warga.
"Laporan ini menjadi langkah penting dalam menuntut transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa," Kata Juhariadi salah seorang Warga Desa Pembelacanan usai menyampaikan laporan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kotabaru.Rabu (30/4).
Menurut Juhariadi, hasil evaluasi menunjukkan indikasi kuat adanya penyalahgunaan dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga. (Hasbi/Yandi).
What's Your Reaction?






