Alasan Dr. Supriyono Kurang Mendukung Rencana Kecamatan Baluran di Situbondo
Dr. Supriyono, memiliki padangan pandangan yang cukup berbeda dengan Maria Ulfa terkait rencana pembentukan Kecamatan Baluran

NARASINEWS.ID - Pengacara Senior di Kabupaten Situbondo, Dr. Supriyono, memiliki padangan pandangan yang cukup berbeda dengan Maria Ulfa terkait rencana pembentukan Kecamatan Baluran. Di mana sebelumnya Maria Ulfa mendukung pembentukan Kecamatan Baluran bahkan menyebut rencana Bupati Situbondo tersebut cukup visoner.
Menurut Dr. Supriyono, berbicara mengenai Kecamatan Baluran harus disesuaikan dengan aturan yang ada. Di mana kata Supriyono ada aturan hukum yang sudah ditetapkan pemerintah terkait pembentukan kecamatan. Yakni Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018.
Di sana sudah diatur terkait penetapan sebuat kecamatan. Dia mengatakan ada beberapa kategori untuk menetapkan sebuah kecamatan.
“Pertama karena adanya pembentukan. Pembentukan itu dilakukan dengan dua cara. Yaitu pemekaran kecamatan dari satu menjadi dua kecamatan, dan penggabungan dari bagian-bagian kecamatan. Dari beberapa kecamatan digabung menjad kecamatan baru,” terangnya.
Dan hal di atas memiliki syarat-syarat sendiri. Kata dia tidak gampang melakukan pemekaran. “Makanya yang perlu kita sampaikan dulu, yang disampaikan oleh Mas Bupati apakah pemekaran atau perubahan nama kecamatan,” bebernya.
Kata Supriyono, jika pemekaran syaratnya adalah harus ada 10 desa di Kecamatan Lama. Sementara jumlah desa di Kecamatan Banyuputih tidak sampai 10 desa.
“Jadi sangat tidak memenuhi sudah. Karena harus dibentuk desa-desa baru kan. Desa-desa baru, sampai 10 baru dimekarkan. Ini kayaknya sulit meskipun bukan tidak bisa,” tuturnya.
Cara kedua, adalah penggabungan. Misalnya dua atau tiga kecamatan digabung menjadi satu kecamatan. Kemudian diberi nama baru. “Selanjutnya adalah penyesuaian. Nah penyesuaian ini adalah penamaan nama baru,” jelasnya.
Nah jika memang niatnya hanya untuk merubah, maka tinggal melakukan penyesuaian kecamatan. Yakni dengan memberikan nama baru kecamatan.
“Jadi tiga hal itu yang bisa dilakukukan. Tinggal Mas Bupati memilih, apakah pembentukan, apakah penggabungan, apakah penyesuian,” bebernya.
Hanya saja saat ditanya urgensi adanya Kecamatan Baluran, Supriyono mengatakan bahwa tidak terlalu urgent.
“Kalau menurut saya tidak urgent lah. Tidak terlalu urgent. Kaitan hanya untuk memakai istilah Baluran itu untuk kemudian agar berdampak yang signifikan terhadap perkembanag Situbondo, khususnya wisata, yang wisata itu bisa berdampak terhadap pendapatan asli daerah, terhadap UMKM yang dibentuk oleh pemerintah kabupaten, atau hal-hal lain yang kaitan dengan dunia kepariwisataan,” jelasnya.
Karena apa? Karena Baluran (dalam halin ini Taman Nasional Baluran) menurut Dr. Supriyono sudah memiliki pengelolaan sendiri dan tidak bisa diotak-atik. Di mana pengelolanya merupakan Lembaga pemerintah dari pusat.
“Bisa apa kita secara adminsitratif terhadap Taman Nasional Baluran?” tanyanya.
Supriyono mengusulkan kepada Bupati Situbondo untuk meninggalkan rencana Kecamatan Baluran. Karena kurang memiliki urgensi.
“Karena kurang urgensi menurut saya ditinggalkan saja kaitan dengan apakah itu penggunaan istilah baluran apakah dengan cara memekarkan kecamatan, menggabungkan kecamatan, ataupun menyesuaikan kecamatan sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan, kalau menurut saya dibiarkan saja,” usulnya.
Namun dalam hal pengembangan pariwisata, kata Supriyono, tidak masalah terus dilakukan. Tetapi tidak perlu saklek harus Baluran. Karena Taman Nasional Baluran tidak akan bisa dioatak atik karena sudah ada yang mengelola.
“Paling kalau pun sekarang ada hal yang perlu dikelola, ya di luar Taman Nasional itu. Misalnya yang sudah ada Pantai Sijile, yang kemudian berkaitan dengan daerah-daerah Kampung Merak,” jelasnya.
What's Your Reaction?






