
Narasinews.id, Stubondo – Petugas Propam memeriksa senjata api (Senpi) dinas milik Personel Polres Situbondo, Jumat (5/3/2021). Tujuannya untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan.
Total senjata api diperiksa mencapai 83 pucuk. Dua diantaranya bermasalah. Satu kotor, dan satu lainnya tidak layak dipakai.
Pemilik senjata api kotor langsung diberi sanksi disiplin oleh propam. Sementara, Senpi tidak layak pakai dikembalikan ke Sarpras. Agar segera diganti.
Kapolres Situbondo, AKBP Ach Imam Rifa’i mengatakan, tujuan pemeriksaan tak lain untuk mengawasi penggunaan Senpi. Agar tidak difungsikan seenaknya oleh anggota.
“Pemeriksaan wajib dilakukan secara rutin oleh propam. Yakni sebulan sekali. ,” ujarnya. (ros/liz)
Discussion about this post