
NarasiNews.ID – Situbondo – Regu Samapta dan Intelkam Polres Situbondo kembali melakukan razia minuman keras (Miras) Selasa (23/2/21) malam. Aparat penegak hukum ini mendatangi sejumlah warung yang dicurigai menjual Miras.
Upaya polisi pun tak sia-sia. Ratusan botol Miras jenis bir dari salah satu warung di Pinggir Jalan Raya Banyuglugur berhasil disita.
Paur Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priambodo mengatakan, pihaknya sempat menanyakan izin penjualan Miras kepada pemilik warung. Namun sayang, yang bersangkutan tak bisa menunjukkan.
“Alhasil pemilik warung kita beri sanksi berupa tipiring. Sementara barang bukti sebanyak 144 botol Miras dibawa ke Mapolres Situbondo,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Paur Humas menjelaskan, aparat kepolisian saat ini memang tengah gencar-gencarnya melakukan razia miras. Sebab cukup banyak laporan dari warga terkait peredaran Miras di Kota Santri.
“Hal demikian tentu membuat resah banyak orang. Maka sudah seharusnya kita mengambil sikap. Salah satunya melakukan razia secara intensif,” tuturnya.
Selain razia, kata Iptu Nanang, pihaknya juga terus melakukan pembinaan dan penyuluhan. Khususnya kepada para pemilik toko atau warung. “Tujuannya agar tidak memperjualbelikan minuman keras,” ungkapnya. (ros/yus).
Discussion about this post