
NarasiNews.ID – Situbondo – Tim Resmob wilayah timur Polres Situbondo berhasil meringkus pelaku pencurian dan penadah barang elektronik milik SDN 2 Pesanggrahan, Jangkar, Situbondo, Selasa (23/2/2021). Mereka adalah Amrul Hidayat dan Pujianto, warga Desa Perante, Kecamatan Asembagus.
Menurut informasi, polisi melakukan penyelidikan selama lima hari untuk mengamankan pelaku. Petugas bahkan melakukan pengintaian dan mencari petunjuk identitas pelaku. Hingga akhirnya, aparat penegak hukum berhasil mengamankan keduanya di dua tempat berbeda.
Untuk pelaku bernama Pujianto, ditangkap di Jalan Desa/Kecamatan Arjasa. Polisi lantas melakukan introgasi terhadap yang bersangkutan. Pujianto lantas mengaku mendapatkan barang tersebut dari Amrul.
Tanpa basa basi, petugas kemudian mendatangi rumah Amrul di Desa Perante. Dia pun langsung diringkus.
Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya sound sistem merk Astron. Selain itu, TV dan sejumlah barang-barang lainnya yang diduga hasil pencurian di tempat berbeda juga disita. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijebloskan ke Sel Tahanan Mapolres Situbondo.
KBO Satreskrim Polres Situbondo, Iptu Gede Sukarmadiayasa mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait aksi pencurian tersebut. Siapa tahu ada pelaku lain selain keduanya.
“Jika terbukti bersalah, para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). Dimana ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan” jelasnya. (ros/yus).
Discussion about this post