• Home
  • Blog
Wednesday, March 3, 2021
  • Login
  • Beranda
  • Berita
    • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
  • Covid-19
  • Politik
    • Politik
    • Partai
    • DPRD
    • Pemerintahan
  • Investigasi
  • Entertainment
  • Kolom
    • Artikel
    • Figur
    • Kisah
    • Opini
  • Adventorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
  • Covid-19
  • Politik
    • Politik
    • Partai
    • DPRD
    • Pemerintahan
  • Investigasi
  • Entertainment
  • Kolom
    • Artikel
    • Figur
    • Kisah
    • Opini
  • Adventorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Investigasi

Polisi Ringkus Pencuri dan Penadah Barang Elektronik Sekolah

Narasi News ID by Narasi News ID
February 23, 2021
in Investigasi, Kriminal
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
DIRINGKUS : Pelaku dan penadah barang curian milik sekolah digelandang ke Mapolres Situbondo

NarasiNews.ID – Situbondo – Tim Resmob wilayah timur Polres Situbondo berhasil meringkus pelaku pencurian dan penadah barang elektronik milik SDN 2 Pesanggrahan, Jangkar, Situbondo, Selasa (23/2/2021). Mereka adalah Amrul Hidayat dan Pujianto, warga Desa Perante, Kecamatan Asembagus.

Menurut informasi, polisi melakukan penyelidikan selama lima hari untuk mengamankan pelaku. Petugas bahkan melakukan pengintaian dan mencari petunjuk identitas pelaku. Hingga akhirnya, aparat penegak hukum berhasil mengamankan keduanya di dua tempat berbeda.

Untuk pelaku bernama Pujianto, ditangkap di Jalan Desa/Kecamatan Arjasa. Polisi lantas melakukan introgasi terhadap yang bersangkutan. Pujianto lantas mengaku mendapatkan barang tersebut dari Amrul.

Tanpa basa basi, petugas kemudian mendatangi rumah Amrul di Desa Perante. Dia pun langsung diringkus.

Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya sound sistem merk Astron. Selain itu, TV dan sejumlah barang-barang lainnya yang diduga hasil pencurian di tempat berbeda juga disita. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijebloskan ke Sel Tahanan Mapolres Situbondo.

KBO Satreskrim Polres Situbondo, Iptu Gede Sukarmadiayasa mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait aksi pencurian tersebut. Siapa tahu ada pelaku lain selain keduanya.

“Jika terbukti bersalah, para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). Dimana ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan” jelasnya. (ros/yus).

Tags: PencurianResmob Polres SitubondoSDN 2 Pesanggrahan
ShareTweetSend

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

H. Yoyok Mulyadi Tak Hadiri Penetapan Bupati Terpilih

January 23, 2021

Artidjo Pulang Setahun Sekali, Habiskan Waktu dengan Tanaman Hias dan Hewan Peliharaan

February 28, 2021

Tingkatkan Hasil Panen, Bung Karna Uji Coba Bibit BK 700

February 26, 2021
Pemkab Situbondo Usulkan 830 Kuota Guru PPPK

Pemkab Situbondo Usulkan 830 Kuota Guru PPPK

January 13, 2021

Gubernur Berharap Ada Percepatan Pertumbuhan Ekonomi di Situbondo

0
Warga Miskin Jadi Korban tidak disahkannya APBD

Warga Miskin Jadi Korban tidak disahkannya APBD

0
APBD belum disahkan, Pemerintah Situbondo perlu Minta Maaf ke Masyarakat

APBD belum disahkan, Pemerintah Situbondo perlu Minta Maaf ke Masyarakat

0
Pemerintah Lambat serahkan KUA-PPAS, Rakyat jadi korban.

Pemerintah Lambat serahkan KUA-PPAS, Rakyat jadi korban.

0

Gubernur Berharap Ada Percepatan Pertumbuhan Ekonomi di Situbondo

March 2, 2021

Situbondo Zona Kuning, Gubernur Puji Kecepatan Bung Karna Serap Informasi

March 2, 2021

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Bung Karna Terapkan Inovasi Pakem

March 1, 2021

Bung Karna Terima Suntikan Vaksin di Hari Pertama Dinas

March 1, 2021

Recent News

Gubernur Berharap Ada Percepatan Pertumbuhan Ekonomi di Situbondo

March 2, 2021

Situbondo Zona Kuning, Gubernur Puji Kecepatan Bung Karna Serap Informasi

March 2, 2021

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Bung Karna Terapkan Inovasi Pakem

March 1, 2021

Bung Karna Terima Suntikan Vaksin di Hari Pertama Dinas

March 1, 2021

© 2021 Narasi News ID - by Munim Media.

Navigasi

  • Beranda
  • Berita
  • Covid-19
  • Politik
  • Investigasi
  • Entertainment
  • Kolom
  • Adventorial

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
  • Covid-19
  • Politik
    • Politik
    • Partai
    • DPRD
    • Pemerintahan
  • Investigasi
  • Entertainment
  • Kolom
    • Artikel
    • Figur
    • Kisah
    • Opini
  • Adventorial

© 2021 Narasi News ID - by Munim Media.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In